Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Menggabung Beberapa Dzikir
Senin, 25 Agustus 2014

 

Fatwa Al Imam An Nawawi

 

Setelah membawakan beberapa jenis doa istiftah (iftitah), beliau mengatakan:

فيستحبّ الجمع بينها كلها لمن صلى منفرداً، وللإِمام إذا أذن له المأمومون

“Disunnahkan menggabungkan semua doa istiftah tersebut bagi orang yang shalat sendirian, atau bagi imam jika diizinkan oleh makmum” (Al Adzkar, 1/45).

 

Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam

 

Soal:

Bolehkah menggabung bermacam dzikir yang diriwayatkan dalam satu bab (seperti kasus doa istiftah, pent.), ataukah mencukupkan diri dengan salah satu saja dan menggunakan dzikir yang lain pada kesempatan lainnya?

Jawab:

Seseorang hendaknya mengambil yang mudah baginya. Tidak ragu lagi bahwa membaca banyak jenis dzikir dari beberapa jenis dzikir yang ada dalam satu waktu, itu lebih sempurna dan lebih utama. Misalnya dzikir-dzikir ketika mau tidur, ada beberapa hadits. Jika seseorang membaca satu jenis saja setiap malam, maka hendaknya ia variasikan (di malam yang lain). Dan lebih utama lagi jika ia membaca beberapa jenis dzikir sebelum tidur setiap malamnya. Dan hendaknya seseorang bersemangat melakukan hal tersebut sesuai apa yang mudah baginya. Jika memang mudah baginya untuk membaca semuanya, maka ini lebih sempurna. Atau membaca beberapa jenis dzikir tersebut, maka ini juga lebih sempurna daripada hanya membaca satu saja. Namun jika hanya membaca satu saja atau sebagian darinya, maka itu sudah mencukupi.

(Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=708)

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Ritual Agama Syiah Sujud Di Kuburan, Hadits Bukhari Dan Muslim, Hadits Bukhari Muslim Tentang Ilmu, Allah Rindu Rintihan Hambanya


Artikel asli: https://muslim.or.id/22457-fatwa-ulama-menggabung-beberapa-dzikir.html